Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Temtang Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 )
NOMOR 14 TAHUN 2020
TENTANG
PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH BERUPA SUBSIDI GAJI/UPAH BAGI PEKERJA/BURUH DALAM PENANGANAN
DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka
Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas SistemKeuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional dan untuk menjaga kemampuan ekonomi selama masa pandemi Covid-19 perlu diberikan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi
Pekerja/Buruh;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
SELENGKAPNYA : DOWNLOAD PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2020
Komentar
Posting Komentar