PP No 49 Tahun 2020, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 99 %
Dalam RAPBN 2021, pemerintah tetap memasukkan Program Pemulihanan Ekonomi Nasional sebagai prioritas utama untuk dilanjutkan tahun depan. Selain program bantuan sosial seperti PHK, BPNT,BLT, Subsidi Gaji serta Bantuan UMKM dan lain lain, pemerintah juga memberikan keringanan iuran bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020, dimana tujuan dari PP tersebut adalah untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah Covid-19.
Dengan dikeluarkannya PP No 49 Tahun 202p tersebut akan bermanfaat untuk seluruh pemangku kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan dan meringankan beban pemberi kerja dan peserta dalam memenuhi kewajiban membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah pandemi Covid-19.
Dalam PP ini juga diatur tentang relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan agar pihak pengusaha punya ruang gerak lebih dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan.
SELENGKAPNYA TENTANG PP NO 49 TAHUN 2020 : DOWNLOAD DISINI
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020, dimana tujuan dari PP tersebut adalah untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah Covid-19.
Dengan dikeluarkannya PP No 49 Tahun 202p tersebut akan bermanfaat untuk seluruh pemangku kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan dan meringankan beban pemberi kerja dan peserta dalam memenuhi kewajiban membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah pandemi Covid-19.
Dalam PP ini juga diatur tentang relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan agar pihak pengusaha punya ruang gerak lebih dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan.
SELENGKAPNYA TENTANG PP NO 49 TAHUN 2020 : DOWNLOAD DISINI
Komentar
Posting Komentar