Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021 berdasarkan Permendes Nomor 13 Tahun 2020 diprioritaskan pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) Desa yang meliputi: Mengakhiri segala bentuk kemiskinan. Mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan peningkatan gizi, dan mencanangkan pertanian berkelanjutan. Menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan penduduk di segala usia. Menjamin kualitas pendidikan yang adil dan inklusif serta meningkatkan kesempatan belajar seumur hidup untuk semua. Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan dan anak perempuan Menjamin ketersediaan dan manajemen air dan sanitasi secara berkelanjutan. Menjamin akses terhadap energi yang terjangkau, dapat diandalkan, berkelanjutan, dan modern. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkelanjutan, kesempatan kerja penuh dan produktif, serta pekerjaan yang layak untuk semua. Membangun infrastruktur tangguh, mempromosikan industrialisasi inklusif da...
Komentar
Posting Komentar