Pengeluaran Untuk Layanan Pokok (Pendidikan, Kesehatan dan Perlindungan Sosial) Tahun 2019
Nama Indikator
Pengeluaran untuk layanan pokok ( pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial ) sebagai persentase dari total belanja pemerintah
Uraian
Pengeluaran pemerintah untuk pendidikan adalah besarnya pengeluaran belanja pemerintah untuk pendidikan (termasuk gaji) yang dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan. (Amandemen UUD 1945). Di daerah alokasi minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (Amandemen UUD 1945) Pengeluaran pemerintah untuk kesehatan adalah besarnya pengeluaran belanja pemerintah untuk kesehatan selain gaji yang dialokasikan minimal sebesar 5% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor kesehatan. Sedangkan alokasi di daerah minimal 10% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009) Pengeluaran pemerintah untuk perlindungan sosial meliputi: 1. Jumlah dana yang dikeluarkan pemerintah untuk perlindungan kesehatan melalui jaminan sosial (PBI) yang berasal dari APBN. 2. Jumlah dana yang dikeluarkan pemerintah untuk bantuan sosial (KIP, KPS, PKH, Rastra/Raskin) yang berasal dari APBN.
Manfaat
Pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial merupakan komponen penting dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Sumber daya manusia yang berkualitas akan meningkatkan produktivitas dan ekonomi yang pada gilirannya akan meningkatkan daya saing bangsa. Dukungan sumber daya yang terus meningkat dan berkelanjutan merupakan dengan penggunaan yang lebih efektif dan efisien merupakan salah satu unsur penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Interpretasi
Pada tahun 2019, APBN indonesia sebesar 2.461,1 T. Alokasi anggaran pendidikan 492,5 T, anggaran Kesehatan 123,1 T, dan anggaran perlindungan sosial 387,3 T. Berdasarkan data tersebut memperlihatkan bahwa 20,01 persen APBN dialokasikan untuk anggaran pendidikan, 5 persen dialokasikan untuk anggaran kesehatan, dan 15,74 dialokasikan untuk anggaran perlindungan sosial. Artinya, bahwa sebesar 40,8 persen dari APBN dialokasikan untuk pengeluaran layanan pokok (pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial).

Komentar
Posting Komentar