Syarat Untuk Memperoleh Utang Tanpa Bunga dari Jokowi
Berbagai usaha untuk pemulihan ekonomi nasional terus dilakukan oleh pemerintah. Yang terbaru yaitu pemerintah terus menggelontorkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga atau daya beli. Dalam waktu dekat dikabarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meluncurkan program utang tanpa bunga ke rumah tangga alias keluarga.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan syarat keluarga yang berhak mendapat itu adalah yang memiliki bisnis rumahan alias pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"(Syaratnya) rumah tangga yang ada usaha rumahan. Statement saya kan kemarin dalam seminar UMKM. Ya bingkainya itu," kata Yustinus
Nantinya akan ada dua program untuk UMKM. Program pertama yakni dalam bentuk bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha. Bantuan ini ditargetkan untuk 12 juta UMKM yang belum memiliki akses ke perbankan.
Program kedua, pemerintah akan memberikan kredit usaha dengan subsidi bunga kepada pelaku usaha yang terdampak COVID-19. Pelaku usaha nantinya akan diberikan pinjaman sebesar Rp 2 juta dengan tenor 12 bulan dan suku bunga pinjaman 0%.
"(Jadi bentuknya) bansos dan pinjaman. Bansos yang Rp 2,4 juta," ungkap Yustinus.
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin mengatakan program utang tanpa bunga ini akan diluncurkan saat mendekati perayaan 17 Agustus 2020 mendatang. Pemerintah sedang mengkaji penjelasan teknis mengenai kedua program tersebut.
Semoga program - program pemerintah dalam penanganan covid serta pemulihanan ekonomi tersebut dapat terealisasi dengan baik serta tepat sasaran sesuai dengan data data yang akurat agar program program tersebut berhasil.

Komentar
Posting Komentar