Batas Pelaporan Rekening Subsidi Gaji Diperpanjang
Untuk mengakomodir jumlah target pekerja yang menerima subsidi gaji 600.000 per bulan selama 4 bulan, pemerintah memperpanjang waktu pelaporan rekening gaji pekerja dari perusahaan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga saat ini, jumlah rekening subsidi gaji yang masuk ke BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 14 juta rekening dari target 15,7 juta rekening. Sedangkan data yang sudah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sekitar 11,3 juta rekening calon penerima subsidi upah.
Hingga saat ini, jumlah rekening subsidi gaji yang masuk ke BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 14 juta rekening dari target 15,7 juta rekening. Sedangkan data yang sudah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sekitar 11,3 juta rekening calon penerima subsidi upah.
Batas waktu pelaporan rekening subsidi gaji diperpanjang sampai dengan tanggal 15 September 2020. Semula batas waktu pelaporan sampai dengan tanggal 31 Aguatus 2020, namun karena masih banyak rekening pekerja belum masuk ke BPJS, maka pemerintah memperpanjang waktu pelaporan.
Untuk itu, pemerintah menghimbau perusahaan pemberi kerja agar segera melaporkan rekening pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk tahap pertama, pemerintah telah mencairkan subsidi gaji kepada 2,5 juta pekerja. Pencairan dilakukan pada tanggal 27 September 2020. Sedangkan untuk tahap kedua, pemerintah menargetkan untuk melakukan pencairan terhadap 3 juta pekerja penerima subsidi gaji yang akan dilakukan dalam minggu ini.
Rincian untuk tahap pertama, penyaluran subsidi gaji yang sudah disalurkan melalui rekening Bank Mandiri sebanyak 752.168 orang, rekening Bank BNI sebanyak 912.097 orang, rekening Bank BRI sebanyak 622.113 orang dan rekening Bank BTN sebanyak 213.622 orang.
Komentar
Posting Komentar