Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
Dalam Peraturan Kemendes PTT No 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Secara Garis Besar ada 3 Program atau Kegiatan dalam Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa.
1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa :
1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa :
- Pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa (BUMDES)/badan usaha milik Desa bersama (BUMDESMA) untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
- Penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan; dan
- Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola Badan Usaha milik Desa (BUMDES) / Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
- Pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;
- Pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
- Penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di Desa untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan; dan
- Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuan Desa, Desa damai berkeadilan, serta mewujudkan kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.
- Mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman COVID-19; dan
- Mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana (BLT) Desa.
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komentar
Posting Komentar