Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Peraturan Kemendes PTT



Dalam Peraturan Kemendes PTT No 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Secara Garis Besar ada 3 Program atau Kegiatan dalam Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa.

1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa :
  • Pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa (BUMDES)/badan usaha milik Desa bersama (BUMDESMA) untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
  • Penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan; dan
  • Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola Badan Usaha milik Desa (BUMDES) / Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa :
  • Pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;
  • Pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
  • Penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di Desa untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan; dan
  • Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuan Desa, Desa damai berkeadilan, serta mewujudkan kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.
3. Adaptasi kebiasaan baru Desa :
  • Mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman COVID-19; dan
  • Mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana (BLT) Desa.
  • Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Semoga bermanfaat buat semua, silahkan di share. Terimakasih

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mensos, Menkeu dan Mendagri Percepat Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk Bansos

Petugas Sensus dan Pegawai BPS Kabupaten Bireuen Telah Selesai Jalani Pemeriksaan Rapid Test