Surat Edaran Bersama Menkeu dan Mendagri Tentang Percepatan Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKKD) dan Realisasi APBD TA 2020
Tujuan dari Surat Edaran Bersama ini memberikan informasi dan pemahaman yang sama kepada Gubernur/Bupati/Walikota atas langkah-langkah percepatan penyaluran TKDD dan realisasi belanja APBD dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi daerah. SEB berlaku selama pelaksanaan realisasi belanja daerah dan penyaluran TKDD Tahun Anggaran 2020.
Gubernur/Bupati/Walikota dihimbau untuk segera melakukan percepatan realisasi belanja APBD baik yang bersumber dari TKDD maupun dari sumber pendapatan daerah lainnya. Selanjutnya segera melaksanakan pengadaan barang dan jasa belanja daerah melalui APBD dengan mengutamakan produk dalam negeri/produk daerah/UMKM. Dapat melaksanakan percepatan realisasi belanja infrastruktur daerah dengan mengutamakan padat karya, dan mempercepat pelaksanaan jaring pengaman sosial dari APBD.
Pemda tetap berkewajiban menyampaikan laporan kinerja realisasi belanja APBD termasuk untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya tentang Surat Edaran Bersama
Nomor SE-35/MK.07/2020 (Menkeu) dan Nomor 440/4918/SJ (Mendagri) DOWNLOAD DISINI
Komentar
Posting Komentar