Catat..Selama Pandemi Covid-19, Dana BOS Bisa Untuk Pembelian Kuota Data dan Pulsa


Pada tahun 2020, dana BOS dalam APBN dialokasikan sebesar Rp54,32 triliun untuk 45,4 juta jiwa. Angka Rp54,32 triliun tersebut meningkat sebesar 6,03% dibanding tahun 2019. 
Proses pembelajaran sudah mulai berlangsung kembali, tetapi ada hal yang berbeda dalam proses pembelajaran tahun ini karena dilakukan di masa pandemi. Pembelajaran secara daring menjadi model baru saat ini, sehingga bukan hanya guru, dalam proses pembelajaran secara daring, orang tua juga lebih berperan dalam pendidikan anaknya karena dilakukan dari rumah sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Konvensi PBB untuk Hak-hak Anak pasal 28 menyebutkan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan bagi anak-anak Indonesia agar tercipta sumber daya manusia yang memiliki daya saing tinggi termasuk pada masa-masa pandemi Covid-19 saat ini.
Pembelajaran dari rumah (school from home) ini mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Covid-19 terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, pemerintah melakukan perubahan kebijakan terkait dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolan (BOS).

Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan relaksasi penggunaan dana BOS selama masa pandemi, di antaranya dapat digunakan untuk membiayai penyediaan sarana protokol kesehatan, juga untuk pembelian kuota data, pulsa, maupun kelengkapan pembelajaran jarak jauh lainnya. Selain itu, dana BOS juga dapat dimanfaatkan untuk membayar honor para guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau guru honorer selama diharuskan mengajar dari rumah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mensos, Menkeu dan Mendagri Percepat Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk Bansos

Petugas Sensus dan Pegawai BPS Kabupaten Bireuen Telah Selesai Jalani Pemeriksaan Rapid Test