Indeks Keparahan Kemiskinan Provinsi Aceh Naik
Indeks Keparahan Kemiskinan
(Proverty Severity Index-P2) dapat memberikan gambaran mengenai penyebaran
pengeluaran diantara penduduk miskin. Apabila nilai indeks semakin besar maka tingkat ketimpangan pengeluaran diantara penduduk miskin semakin tinggi.
Berdasarkan data terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik ( BPS ), indeks keparahan kemiskinan provinsi Aceh Tahun 2020 naik 0,71 persen dari sebelumnya 0,67 persen pada september 2019. Ini merupakan indeks keparahan kemiskinan ( P2 ) tertinggi di sumatera, lebih tinggi dari provinsi Bengkulu sebesar 0,56 persen, provinsi Sumatera Selatan sebesar 0,48 persen, provinsi Lampung sebesar 0,41 persen, dan provinsi Sumatera Utara sebesar 0,39 persen.
Sedangkan secara nasional, indeks keparahan kemiskinan tertinggi berada di provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat masing-masing sebesar 2,08 persen dan 2,06 persen, serta provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Maluku sebesar 1,05 persen dan 1,01 persen. Indeks Keparahan Kemiskinan di Indonesia pada tahun 2020 berada di angka 0,39 persen.
Dengan angka Indeks Keparahan Kemiskinan tersebut kita dapat melihat seberapa besar jarak pengeluaran orang termiskin
di satu wilayah tertentu relatif terhadap pengeluaran rata-rata kelompok
miskin di sana. Semakin tinggi angka indeks yang dihasilkan maka semakin parah tingkat kemiskinannya. Sehingga dibutuhkan program program jitu dan tepat sasaran agar daerah tersebut bisa keluar dari garis kemiskinan.
Dengan adanya data indeks keparahan kemiskinan tersebut tidak hanya berdasarkan jumlah orang miskin namun juga tingkat
kedalaman dan keparahan kemiskinan di wilayah yang lebih kecil akan
sangat membantu pembuat kebijakan mengalokasikan anggaran lebih efisien. Semoga ini dapat menjadi bahan rujukan pejabat pemerintah daerah dalam menyusun program-program pengentasan kemiskinan, bukan hanya untuk mengejar target realisasi penyerapan anggaran.
Komentar
Posting Komentar