Dukungan Insentif Listrik untuk Industri, Bisnis, dan Sosial


Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diberikan kepada pelaku usaha korporasi padat karya dan dukungan insentif listrik untuk industri, bisnis dan sosial. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah bagi pelaku ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19 yang tidak hanya dirasakan oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) namun juga oleh usaha pada skala korporasi padat karya, dan masyarakat umum.

Dalam rangka meringankan beban listrik, serta untuk mendukung proses pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah akan memberikan insentif listrik yang ditujukan untuk meringankan beban listrik bagi pelanggan Industri, Bisnis dan Sosial.

Pemberian insentif listrik berupa Relaksasi Tarif Minimum, Untuk Industri, Bisnis dan Sosial melalui relaksasi penerapan aturan rekening minimum (RM), yaitu Pelanggan hanya membayar sejumlah jam pemakaian, dan selisihnya akan dibayarkan oleh Pemerintah.

Target penerima yaitu pelanggan yang pemakaian kWh nya di bawah Energi Minimum 40 jam (Emin), dan direncanakan akan diberikan selama 6 bulan (Juli - Desember 2020). Anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp3 triliun, yang direncanakan akan diberikan kepada:

a. Sebanyak 112.223 Pelanggan Sosial, dengan kebutuhan Rp285,9 miliar;

b. Sebanyak 330.653 Pelanggan Bisnis mulai dari daya 900 VA ke atas, dengan kebutuhan Rp1.306,1 miliar;

c. Sebanyak 28.886 Pelanggan Industri mulai dari daya 900 VA ke atas, dengan kebutuhan Rp1.408,9 miliar; dan

d. Pelanggan dengan golongan daya dibawah 900 VA (relaksasi biaya abonemen) dengan kebutuhan ± Rp70 M.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mensos, Menkeu dan Mendagri Percepat Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk Bansos

Petugas Sensus dan Pegawai BPS Kabupaten Bireuen Telah Selesai Jalani Pemeriksaan Rapid Test