Ini Peran DJKN Untuk 4 Skema PEN Melalui Kekayaan Negara Dipisahkan

Program PEN

Dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berperan penting dalam pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) dan investasi pemerintah dengan optimalisasi Special Mission Vehicles (SMV) Kementerian Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sebagai bagian dari KND, BUMN/SMV menjadi instrumen strategis untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang terdampak Covid-19. DJKN memberikan tambahan modal kepada BUMN/perusahaan serta perluasan mandat SMV, yang terdiri dari PT PII, PT SMI, LPEI dan PT SMF sesuai karakteristik dan kapasitas perusahaan dengan proses bisnis yang telah disusun.

Hal ini tersusun dalam 4 skema PEN melalui optimalisasi SMV dan BUMN, yaitu dukungan modal kerja melalui/kepada BUMN, dukungan kepada UMKM dan Koperasi, dukungan Penjaminan Kredit Korporasi, dan dukungan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Dalam mewujudkan ekosistem pendukung, DJKN menyiapkan kerangka hukum dan kebijakan, pengaturan finansial, pengaturan institusional, penguatan kapasitas BUMN dan SMV Kementerian
Keuangan, serta menyediakan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.

Dukungan modal kerja melalui/kepada BUMN dilakukan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) secara langsung dan investasi pemerintah non permanen yang dilakukan tidak langsung melalui SMV. Dukungan diberikan kepada BUMN yang berpengaruh kepada hajat hidup orang banyak, exposure terhadap sistem keuangan, dan peran sovereign yang dimiliki. Contohnya HK untuk penugasan pemerintah di bidang infrastruktur, ITDC untuk penugasan KEK Mandalika guna memulihkan sektor pariwisata. Sedangkan yang tidak langsung melalui SMV contohnya pinajaman KMK untuk PT KAI, pinjaman operasional untuk Garuda dan Krakatau Steel.

Dukungan kepada UMKM dan koperasi dilakukan melalui penjaminan dan pemberian kredit guna mempertahankan bisnis pelaku usaha agar mampu menggerakkan roda perekonomian. Contohnya belanja Imbal Jasa Penjaminan (IJP), subsidi bunga dan loss limit yang dilakukan Bahana, Askrindo dan Jamkrindo. Kemudian pembiayaan Permodalan Nasional Madani (PNM) Ultra Mikro melalui program Mekaar dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)-KUMKM untuk pembiayaan koperasi dan UMKM.

Dukungan Penjaminan Kredit Korporasi yang melibatkan PT PII dan LPEI bertujuan untuk memberikan tambahan kepercayaan dan keyakinan bagi para kreditur, khususnya perbankan untuk
tetap menyalurkan pembiayaan/kredit bagi para pelaku usaha padat karya guna mempertahankan bisnisnya sehingga mampu menggerakkan perekonomian dan mencegah pemutusan hubungan kerja.

Dukungan kepada pemerintah daerah diwujudkan melalui pinjaman yang disalurkan oleh PT SMI kepada pemerintah daerah dengan total anggaran Rp10 triliun. Sejumlah Rp7,2 triliun telah disalurkan kepada tiga pemerintah daerah yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mensos, Menkeu dan Mendagri Percepat Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk Bansos

Petugas Sensus dan Pegawai BPS Kabupaten Bireuen Telah Selesai Jalani Pemeriksaan Rapid Test