Rincian Pertanyaan Dalam Pendataan Sensus Penduduk September 2020
Sensus penduduk di Indonesia telah dilaksanakan sebanyak 6 kali sejak Indonesia merdeka, yaitu pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, dan 2010. Sensus penduduk dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 10 (sepuluh) tahun seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Badan Pusat Statistik (BPS). Selain amanat Undang-Undang, penyelenggaraan sensus penduduk juga direkomendasikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Sensus Penduduk 2020 (SP2020) merupakan sensus penduduk ketujuh di Indonesia. Perbedaan mendasar dari sensus-sensus sebelumnya adalah pemanfaatan data administrasi kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sebagai data dasar pelaksanaan SP2020. Penggunaan data tersebut dikenal dengan istilah metode kombinasi. SP2020 inilah yang akan menjadi sejarah besar penyatuan data administrasi kependudukan melalui kegiatan sensus.
Proses pengumpulan data pada SP2020 dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, Sensus Penduduk Online dengan CAWI, yaitu setiap penduduk mengisi datanya sendiri atau anggota keluarganya melalui website sensus.bps.go.id tanpa ada proses wawancara tatap muka dengan PCL. Kedua, metode pencacahan dengan CAPI, yaitu melakukan wawancara tatap muka dengan PCL dan langsung diinput ke media elektronik yang telah disiapkan. Ketiga, metode pencacahan dengan PAPI, yaitu penduduk yang belum melakukan sensus online mengisi sendiri jawaban ke kuesioner kertas yang telah disiapkan.
Hasil SP2020 tidak serta merta dapat memutakhirkan data registrasi di catatan sipil setempat. Hal ini dikarenakan perlindungan data pribadi hasil sensus menjadi tanggung jawab petugas sensus hingga Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai instansi penyelenggara. Hasil SP2020 perlu diolah kembali supaya dapat dijadikan sebagai data balikan untuk Ditjen Dukcapil. Oleh karena itu, tujuan utama SP2020 adalah menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk Indonesia menuju “SATU DATA KEPENDUDUKAN INDONESIA”.
Untuk mengetahui secara lengkap rincian pertanyaan yang ditanyakan dalam kuisoner SP2020 :
DOWNLOAD DISINI
Sensus Penduduk 2020 (SP2020) merupakan sensus penduduk ketujuh di Indonesia. Perbedaan mendasar dari sensus-sensus sebelumnya adalah pemanfaatan data administrasi kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sebagai data dasar pelaksanaan SP2020. Penggunaan data tersebut dikenal dengan istilah metode kombinasi. SP2020 inilah yang akan menjadi sejarah besar penyatuan data administrasi kependudukan melalui kegiatan sensus.
Proses pengumpulan data pada SP2020 dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, Sensus Penduduk Online dengan CAWI, yaitu setiap penduduk mengisi datanya sendiri atau anggota keluarganya melalui website sensus.bps.go.id tanpa ada proses wawancara tatap muka dengan PCL. Kedua, metode pencacahan dengan CAPI, yaitu melakukan wawancara tatap muka dengan PCL dan langsung diinput ke media elektronik yang telah disiapkan. Ketiga, metode pencacahan dengan PAPI, yaitu penduduk yang belum melakukan sensus online mengisi sendiri jawaban ke kuesioner kertas yang telah disiapkan.
Hasil SP2020 tidak serta merta dapat memutakhirkan data registrasi di catatan sipil setempat. Hal ini dikarenakan perlindungan data pribadi hasil sensus menjadi tanggung jawab petugas sensus hingga Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai instansi penyelenggara. Hasil SP2020 perlu diolah kembali supaya dapat dijadikan sebagai data balikan untuk Ditjen Dukcapil. Oleh karena itu, tujuan utama SP2020 adalah menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk Indonesia menuju “SATU DATA KEPENDUDUKAN INDONESIA”.
Untuk mengetahui secara lengkap rincian pertanyaan yang ditanyakan dalam kuisoner SP2020 :
DOWNLOAD DISINI
Komentar
Posting Komentar