1,6 Juta Rekening Calon Bantuan Subsidi Upah Ditolak





Tahukah anda, ternyat BPJS Ketenagakerjaan telah menolak 1,6 juta nomor rekening yang akan mendapat bantuan Rp 600 ribu/bulan berupa subsidi gaji/upah. Ada beberapa penyebab ditolaknya nomor rekening tersebut antara lain ternyata setelah dicek, pemilik nomor rekening tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai calon penerima bantuan.

Berdasarkan mekanisme kerja, BPJS Ketenagakerjaan sendiri melakukan validasi sebelum menyerahkan data nomor rekening calon penerima bantuan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, jika ditemukan bahwa pemilik nomor rekening tidak memenuhi kriteria maka secara otomatis tidak akan masuk ke dalam daftar penerima bantuan.

"Data peserta tidak valid karena tidak sesuai dengan kriteria yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU (bantuan subsidi upah). Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang,"

Lebih lanjut dia menjelaskan, hal semacam itu bisa terjadi karena perusahaan atau pihak pemberi kerja mendaftarkan semua nomor rekening pekerjanya, tanpa melihat apakah di antara mereka ada yang tidak memenuhi kriteria.

"Ada beberapa pemberi kerja atau perusahaan melaporkan dan memdaftarkan seluruh nomor rekening dari pegawainya, bukan hanya yang memenuhi kriteria," sebutnya.

Namun selain faktor tersebut diatas, ada juga faktor lain yang menyebabkan nomor rekening yang disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan tidak valid. Tapi selama penyebabnya bukan karena faktor pemilik rekening yang tidak memenuhi kriteria sebagai calon penerima bantuan maka data tersebut nantinya akan dilakukan verifikasi dan validasi ulang.

Pada kasus tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening calon penerima Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) ke perusahaan pemberi kerja untuk dilakukan perbaikan.

"Pihak BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening tersebut kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, tentunya jika penyebabnya bukan karena faktor ketidaksesuaian seperti yang diamanahkan dalam Permenaker 14/2020," tambahnya.

Apakah data anda merupakan salah satu yang ditolak oleh BPJAMSOSTEK, silahkan anda cek datanya diperusahaan perusahaan tempat anda bekerja atau bisa juga dengan menghubungi pihak BPJAMSOSTEK dikota anda.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mensos, Menkeu dan Mendagri Percepat Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk Bansos

Petugas Sensus dan Pegawai BPS Kabupaten Bireuen Telah Selesai Jalani Pemeriksaan Rapid Test